Tugas Manajemen Perkebunan Kelapa Sawit

BAB I
GAMBARAN UMUM PERKEBUNAN

1.1  Lokasi PTPN III Kebun Gunung Monako
            Lokasi Gunung Monako PT. Perkebunan Nusantara III (PTPN-III) masuk dalam Kebun Distrik DSER-1, berada di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, Kecamatan Sipispis, Desa Gunung Monako. Adapun jarak dari kota Tebing Tinggi adalah 27 km, dan berjarak 108 km dari kota Medan.

            Letak Geografis Kebun Gunung Monako, yaitu terletak antara 980 Bujur Timur dan 30 Lintang Utara dengan topografi berbukit dan berada pada ketinggian 120 meter diatas permukaan laut, memiliki curah hujan ± 2005 mm/tahun dan 120 hh/tahun.
Batas wilayah:
a.    Utara  berbatas dengan       : Desa Sibarau  Kec. sipispis
b.   Selatan berbatas dengan     : Kebun PT. PP. Lonsum Bahbulian Estate
c.    Timur berbatas dengan       : Kebun Gunung Pamela
d.   Barat berbatas dengan        : Kebun Silau Dunia

1.1.1 Iklim
Kebun Gunung Monako berada pada ketinggian 120 m dari permukaan laut dengan letak geografis pada 98 ̊ 59’ 59” BT  dan  03 ̊ 13’ 31” LU. Topografi daerah ini adalah berombak hingga berbukit dengan jenis tanah Inceptisol dan Ultisol (Kandungan Fraksi Pasir) dan kesuburan tanah kelas C (Rekomendasi PPKS) dengan Ph tanah agak rendah (4-5). Curah hujan pada daerah ini ± 2005 mm/tahun dan 120 hh/tahun.

1.2  Sejarah Singkat Perusahaan   
Kebun Gunung Monako adalah salah satu unit kebun PT. Perkebunan Nusantara III (Persero), sebelumnya merupakan perusahaan perkebunan milik Hindia Belanda. Berdiri sejak tahun 1925, bernama NV. Cultuur Mij’de Oeskost (CMO) dengan komoditi utama Karet seluas ± 2.032 Ha.
Sejalan dengan proses nasionalisasi perusahaan perkebunan asing pada tahun 1958 NV.CMO menjadi Perusahaan Perkebunan Negara (PPN) – Antan Sumut kemudian pada tahun 1968 berubah menjadi Perusahaan Negara Perkebunan dan pada tahun 1974 status Perusahaan Negara Perkebunan (PNP) diubah menjadi Perseroan Terbatas (PT), yaitu PTP. IV (Persero).

Pada tahun 1994 dilakukan proses penggabungan 3 (tiga) PTP (PTP. III, IV & V), selanjutnya melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.8 tahun 1996 tanggal 14 Pebruari 1996, sesuai dengan wilayah kerjanya ke 3 (tiga) PTP tersebut dilebur menjadi PT. Perkebunan Nusantara III yang berkedudukan di Medan-SUMUT Kebun Gunung Monako mengusahai Areal HGU seluas 2.322.775 Ha terdiri dari 4 afdeling, dengan komoditi Kelapa Sawit (monokultur).

1.3 Visi, Misi, dan Strategi PTPN III Kebun Gunung Monako
a.    Visi
Menjadi perusahaan agribisnis kelas dunia dengan kinerja prima dan melaksakan tata kelola bisnis terbaik.
b.   Misi
1.      Mengembangkan industri hilir berbasis perkebunan secara berkesinambungan.
2.      Menghasilkan produk berkualitas untuk pelanggan.
3.      Memberlakukan karyawan sebagai asset strategis dan mengembangkannya secara optimal.
4.      Berupaya menjadi perusahaan terpilih yang memberikan “imbal hasil” terbaik bagi para investor.
5.      Menjadikan perusahaan yang paling menarik untuk bermitra bisnis.
6.      Memotivasi karyawan untuk berpartisipasi aktif dalam pengembangan komunitas.
7.      Melaksanakan seluruh aktivitas perusahaan yang berwawasan lingkungan.

c.    Strategi
1.      Menjalin dan mengembangkan hubungan sinergik yang efektif dengan mitra strategis untuk mewujudkan peluang bisnis.
2.      Melaksanakan manajemen berorientasi pasar, sensitif terhadap kecenderungan industri dan pergerakan pasar, serta mencermati pesaing.
3.      Menjaga keseimbangan antara pertumbuhan dan kemampuan laba serta pendapatan dan arus kas.
4.      Mematuhi aturan-aturan, SHE-Safety, Health dan Environtment, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan.
5.      Melaksanakan keunggulan operasional agar perusahaan menjadi ‘cost-effective’.
6.      Membangun budaya kerja yang kondusif dengan melaksanakan Tata Nilai dan Paradigma Baru.
7.      Membangun dan mengimplementasikan manajemen Sumber Daya Manusia berbasis kompetensi dan kinerja.
PT. Perkebunan Nusantara III Kebun Gunung Monako memiliki komitmen untuk menjunjung tinggi integritas profesional dan melaksanakan Tata-Nilai yang berbasis :
1.      Team-Work
Selalu mengutamakan kerjasama tim, agar mampu menghasilkan sinergi optimal bagi perusahaan.
2.      Inovation
Selalu menghargai kreativitas dan menghasilkan inovasi dalam metoda baru dan produk baru.
3.      Excellence
Selalu memperhatikan gairah keunggulan dan berusaha bekerja keras untuk hasil maksimal sesuai dengan kompetensi.
4.      Proactivity
Selalu bersikap proaktif dengan penuh inisiatif dan mengevaluasi resiko yang mungkin terjadi.

5.      Responsibility
Selalu bertanggung jawab atas akibat keputusan yang diambil dan tindakan yang dilakukan.

Sadar bahwa tanggung jawab pembangunan masa depan PT. Perkebunan Nusantara III ada pada seluruh karyawan, untuk itu PTPN III Kebun Gunung Monako bertekad mewujudkan Paradigma Bisnis Baru PT. Perkebunan Nusantara III :
1.   Perubahan, perbaikan, dan peningkatan metode dan kinerja adalah suatu keharusan.
2.   Kepuasan pelanggan menjadi prioritas utama untuk memenangkan persaingan.
3.   Setiap kegiatan bisnis harus menghasilkan nilai tambah bagi perusahaan.
4.   Pengembangan hubungan industrial yang egaliter berdasarkan keterbukaan, kesetaraan, dan kebhinekaan.
5.   Pengembangan SDM yang terintegrasi untuk membangun Kapital Insani dan Intelektual (Hukum Capital & Intelektual Capital) yang dibutuhkan perusahaan.
6.   Kepemimpinan yang efektif membangun pengaruh melalui kemampuan mengajar dan membagi ilmu, membina hubungan baik, dan menjadi panutan.
7.   Penghargaan diberikan kepada karyawan berdasarkan kompetensi dan kinerjanya.
8.   Efektivitas operasional harus didukung oleh Struktur Organisasi yang sederhana dan dinamis.
9.   Pemanfaatan teknologi sebagai perangkat untuk meningkatkan produktivitas kerja dan keunggulan kompetitif.
110.  Keputusan bisnis diambil berdasarkan fakta dan data yang akurat.
111.  Setiap tugas dan operasional perusahaan dilaksanakan dengan cepat tanggap, cepat tindak-lanjut, tuntas berkualitas dan penuh tanggung jawab.
112.  Seluruh aktivitas perusahaan harus berorientasi pada peningkatan mutu dan lingkungan. 

1.4  HGU Lahan Kebun Gunung Monako
Hak Guna Usaha (HGU) atas tanah terletak di Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara yaitu seluas 2.322.775 Ha untuk masa berlaku dari tahun 2005 sampai 2029.
Berdasarkan sertifikat HGU nomor : 01/Siberau/2009, Hak Guna Usaha (HGU) atas tanah terletak di Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara yaitu seluas 2.322.775 Ha untuk masa berlaku dari tahun 2005 sampai 2029.
Luas masing-masing Afd :
Afd 1              :  485,59 Ha
Afd II             :  519,44 Ha
Afd III            :  498,17 Ha
Afd IV            :  472,42 Ha
Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiemX3i8uchpFLv0qWRt0aLGzGRQF0Vd635QZIQ3TZ9c2S6SR62JB4234KXvl1_jh-6knwDd6nrQvqwG-dEWdGyLzTtRio-NCirFLe3JlxSc6u-m3vcGocdK52YsC808WGveedPm9qhucE/s320/plang.png
Gambar 1. Plank HGU Kebun Gunung Monako

1.5  Jumlah Tenaga Kerja
Jumlah keseluruhan tenaga kerja yang ada di PT. Perkebunan Nusantara III Gunung Monako ini adalah 339 orang. Yang terdiri dari 9 orang Karyawan Pimpinan, 239 orang Karyawan Pelaksana bidang Tanaman, 20 orang Karyawan Pelaksana Bidang Tata Usaha, 39 orang Karyawan Pelaksana Bidang Personalia, 31 orang Karyawan Pelaksana Bidang Teknik dan 1 orang Karyawan Honor (Papam Kebun).

1.6 Jenis Komoditi
Di PT. Perkebunan Nusantara III Kebun Gunung Monako mempunyai jenis komoditi tanaman Kelapa Sawit (Elaeis guineensis jacq) yang mempunyai luas 2.322.775 Ha, dimana seluruh tanaman merupakan tanaman yang sudah menghasilkan TM.

1.7  Sarana dan Prasarana
            Terdapat 10 sarana dan prasarana yang dimiliki Kebun Gunung Monako yang dapat dilihat pada tabel berikut.
Tabel 1. Sarana & Prasarana di Kebun Gunung Monako
No
Sarana/Prasarana
Jumlah Unit
Keterangan Tempat
1
Mesjid
5
Seluruh Afd I s/d IV dan Emplasmen
2
Madrasah
4
AFD I, II, IV, dan Emplasmen
3
Gereja
1
Emplasmen
4
Balai Karyawan
1
Emplasmen
5
Pasar
3
AFD III, IV, dan Emplasmen
6
Poliklinik
2
AFD III dan Emplasmen
7
Taman Kanak-Kanak
1
Emplasmen
8
Kantor Kebun
7
AFD I s/d IV dan Emplasmen (ada 3)
9
Kedai Koperasi
4
AFD I s/d IV dan Emplasmen
10
Kantor SP-BUN
1
Emplasmen

Sumber : Kantor PTPN III Kebun Gunung Monako



1.8  Struktur Organisasi PT. Perkebunan Nusantara III (Persero)

Struktur Organisasi merupakan susunan yang terdiri dari fungsi-fungsi dan hubungan-hubungan yang menyatakan seluruh kegiatan untuk mencapai suatu sasaran. Secara fisik struktur organisasi dapat dinyatakan dalam bentuk
gambaran grafik (bagan) yang memperlihatkan hubungan antara unit-unit
organisasi dan garis-garis wewenang yang ada. Penggambaran organisasi dalam suatu bagan merupakan suatu hasil keputusan yang telah tercapai struktur organisasi yang bersangkutan. Menurut Ruky Achmad S (2001:15)
ada beberapa keuntungan yang dapat diperoleh dari penggunaan badan organisasi yaitu :
1. Dapat memperlihatkan karakteristik utama dari perusahaan yang bersangkutan.
2. Dapat memperlihatkan gambaran perkerjaan dan hubungan-hubungan yang ada didalam perusahaan.
3. Dapat digunakan untuk merumuskan rencana kerja yang ideal sebagai pedoman untuk mengetahui siapa bawahan dan siapa atasan.

Didalam perusahaan pada umumnya mengadakan klasifikasi jabatan, sehinggah setiap jabatan mempunyai nomor kode klasifikasi menurut pentingnya kedudukan dalam organisasi.

Pada struktur organisasi ada tiga bagian kelompok, antara lain :
1. Lapisan Puncak, lapisan ini disediakan untuk pemegang pimpinan tertinggi atau Presiden Direktur dengan tugas menghembangkan organisai, mengembangkan sistem organisasi, dan mengembangkan sistem manajemen.
2. Lapisan Menengah, Lapisan ini disediakan untuk semua pimpinan puncak, dengan tugas mengembangkan organisasi, mengembangkan system organisasi, dan mengembangkan sistem manajemen secara terbatas.
3. Lapisan Bawah, lapisan initerdiri dari para pekerja pelaksana perintah yang diterapkan oleh atasannya. Oleh sebab itu, melalui struktur organisasi ini diharapkan dapat tercapai suatu koordinasi yang efektif diantaranya unit-unit maupun bagian didalam organisasi / perusahaan. Dengan demikian struktur organisasi yang digunakan harus sesuai dengan kondisi dan kebutuhan perusahaan agar pendayagunaan sumber daya yang ada dapat dioptimalkan. Struktur organisasi perusahaan pada PT. Perkebunan Nusantara III (Persero) dibuat sesuai dengan surat keputusan Menteri Badan Usaha milik Negara.
Susunan keanggotaan Komisaris Perusahaan Perseroan adalah sebagai berikut :
Komisaris Umum : Ir. Soegiat
Anggota Dewan Komisaris : Drs. Mulyohadi Sastro Darmodjo, SH
Anggota Dewan Komisaris : Prof. DR. Chairuddin. P. Lubis DTM & H Anggota Dewan Komisaris : Aries Mufti, SE, SH, MH
Anggota Dewan Komisaris : Heri Sebayang, SH

Untuk keanggotaan Direksi, sesuai dengan surat keputusan Mentri Badan Usaha Milik Negara Nomor : KEP – 245/MBU/2003 tanggal 19 juni 2003 tentang pembentukan dan pengangkatan anggota Direksi Perusahaan PT. Perkebunan Nusantara III dengan susunan Direksi sebagai berikut :

Direktur Utama : Ir. H. Amri Siregar
Direktur Produksi : Ir. H. Amal Bakti Pulungan
Direktur SDM/UMUM : H. M Rachmat Prawirakusumah, SE. MM
Direktur Perencanan dan Pengembangan : DR. Ir. H Chairul Muluk
Direktur Keuangan : DRS. Johannes Sitepu, AK

            Kebun Gunung Monako dipimpin oleh 1 orang manajer dan dibantu oleh 1 orang Asisten Kepala (ASKEP). Dalam melaksanakan tugasnya Manager dibantu 4 orang Asisten Tanaman, 1 Orang Asisten Tata usaha, 1 orang Asisten Personalia Kebun dan 1 orang Asisten DS/Traksi. Setiap Afdeling dipimpin oleh 1 orang Asisten Tanaman yang kegiatan sehari-harinya  dibantu oleh Mandor 1 dan Krani 1,  beberapa Mandor pemeliharaan dan panen serta Krani kantor.
Adapun susunan manajemen PT. Perkebunan Nusantara III (Persero) unit Kebun Usaha Gunung Monako adalah sebagai berikut :
Pj. Manager                              : Ir.H.Ridwan Pasaribu
Assisten Kepala                        : Ir. J.P. Silalahi
Assisten Afdeling – I                : Ruswandi . SP
Assisten Afdeling – II              : M. Dede Naswin Manulang, SP, MMA
Assisten Afdeling – III             : M. Yamin, SP
Assisten Afdeling – IV             : Teguh Purwito SP
Assisten Tata Usaha                : Umar Sahid
Assisten Personalia Kebun      : Ardiansyah, SE
Assisten Tehnik DS/Traksi      : Kariman saragih
Perwira Pengamanan               : Serma Warsito
Manajemen ini didukung oleh 339 karyawan pelaksana yang terdiri dari karyawan pimpinan, karyawan pelaksana bidang tanaman, karyawan pelaksana bidang tata usaha, karyawan pelaksana pidang personalia, karyawan pelaksana bidang teknik dan karyawan honor (papam kebun).
                  
1.9 Uraian Tugas PT. Perkebunan Nusantara III
Didalam Organisasi PT. Perkebunan Nusantara III (Persero) sumber wewenang berasal dari RUPS dan kemudian didelegasikan kepada Dewan
Komisaris, dan Dewan Komisaris mendelegasikan kepada Direktur terkait yaitu : Direktur Produksi, Direktur Keuangan, Direktur Pemasaran dan Direktur SDM. Berikut ini adalah uraian tugas direksi PT. Perkebunan Nusantara III (Persero) Medan yang dapat dilihat sebagai berikut :

1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
RUPS adalah pimpinan tertinggi yang membawahi Dewan Komisaris, Direktur, serta setingkat dibawahnya.
Tugas dan wewenang RUPS adalah :
a.Mengangkat dan menghentikan Dewan Komisaris.
b.Bertanggung jawab atas pelaksanan dan penggunaan modal / asset perusahaan sesuai dalam mencapai tujuan.
c.Mengawasi Dewan Komisaris dalam melakukan tugas yang telah dibebankan kepadanya oleh pemegang saham.

2. Dewan Komisaris
Dewan Komisaris terdiri dari 1 Komisaris Utama dan 4 Komisaris anggota yang bertugas untuk mengawasi pekerjaan Direktur Utama.
Tugas dan Wewenang Dewan Komisaris adalah sebagai berikut :
a.Memberikan nasehat kepada pimpinan.
b.Membantu pimpinan didalam menginvestasikan dana perusahaan.
c.Mengawasi jalannya perusahaan.

Direktur utama bertanggung jawab kepada rapat umum pemegang
saham melalui Dewan Komisaris.

3. Direktur Utama
Berfungsi untuk mengambil keputusan dan penanggung jawab utama
atas jalannya Pelaksanaan Operasional Perusahaan Secara teratur, terarah dan terpadu.

Tugas dan Wewenang Direktur Utama :
a. Melaksanakan kebiasaan perusahaan, sesuai dengan yang diatur didalam anggaran perusahaan, serta ketentuan yang digariskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham, Mentri Pertanian selaku kuasa Pemegang Saham dan Dewan Komisaris.
b. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas para anggota Direksi dan
mengawasi secara umum.
c. Bersama-sama dengan anggota Direksi lainnya mewakili prusahaan didalam dan diluar pengadilan.
d. Bertanggung jawab kepada Rapat Umum Pemegang Saham melalui Dewan Komisaris.
e. Menetapkan langkah-langkah pokok dalam melaksanakan kebijakan
pemerintah.

4. Direktur Produksi
Berfungsi dalam mengelola bidang tanaman, Produksi, teknik, Pengolahan dan lainnya yang berkaitan dengan fungsi tersebut diatas.
Tugas dan wewenang Direktur Produksi :
a.Menyusun perencanaan dibidang pekerjaan yang tercantum dalam kebijaksanaan Direksi.
b.Melaksanakan peraturan-peraturan dan pengendalian dari unit-unit usaha dan sarana pendukungnya mencakup tanaman.
c.Melaksanakan pemberian dan pengawasan terhadap kegiatan yang tercantum pada kebijaksanaan Direksi.
d.Melaksanakan rencana rehabilitasi dan investasi dibidang tanaman maupun sarana pendukung produksi lainnya dari unit-unit usaha yang telah ada.
Direktur Produksi bertanggung jawab kepada Direktur Utama dan kepada Rapat Umum Pemegang Saham melalui Dewan Komisaris.

5. Direktur Keuangan
Direktur Keuangan khusus mengelola bagian keuangan perusahaan.
Tugas dan wewenang Direktur Keuangan :
a. Menyusun perencanaan dibidang keuangan.
b. Menetapkan Administrasi ketentuan-ketentuan dibidang keuangan.
c. Mengelola Administrasi keuangan secara umum pada bidang keuangan
dan perkantoran serta segala sesuatunya yang berkaitan dengan itu.
d. Melaksanakan pengendalian pengawasan terhadap bidang-bidangnya.
Direktur keuangan brtanggung jawab kepada Direktur Utama dan Rapat Umum Pemegang Saham melalui Dewan Komisaris.

6. Direktur Sumber Daya Manusia
Berfungsi dalam mengelola bidang ketenaga kerjaandan umum serta pembinaan usaha kecil dan Koperasi.
Tugas dan wewenang Direktur SDM :
a.Menyusun perencanaan dibidang ketenagakerjaan dan masalah umum serta kesejahteraan karyawan.
b.Menetapkan ketentuan-ketentuan pelaksanaan dibidang yang dikelolanya.
c.Mengelola sumber daya manusia yang ada secara umum.
d.Melaksanakan pengendalian dan pengawasan terhadap bidang-bidang yang dikelolanya.
Direktur SDM bertanggung jawab kepada Direktur Utma dan kepada Rapat Umum Pemegang Saham.

7. Direktur Pemasaran
Berfungsi dalam mengelola bidang pemasaran perusahaan yang mencakup pengadaan dan penjualan barang
Tugas dan wewenang Direktur Pemasaran :
a.Menyusun perencanaan dibidang Pemasaran.
b.Menetapkan ketentuan-ketentuan dibidang pemasaran.
c.Melaksanakan pengendalian dan pengawasan terhadap bidang tersebut diatas.
Direktur Pemasaran bertanggung jawab terhadap Direktur Utama dan Rapat Umum Pemegang Saham melalui Dewan Komisaris.

8. Biro Direksi
Tugas dan wewenang Biro Direksi :
a.Melaksanakan / menyelenggarakan pelaksanaan Direksi dalam tata usaha surat menyurat (administrasi) sirkulasi / pengiriman atau penyimpanan surat-surat dan dokumentasi perusahaan.
b.Melaksanakan urusan kerumahtanggaankantor Direksi yang meliputi pemeliharaan bangunan perusahaan.
c.Mengkoordinasi pelaksanaan tugas dan kehumasan baik dengan instansi sipil maupun ABRI.
d.Mengkoordinir pelaksanaan tugas perwakilan (LO) dan menyelenggarakan acara-acara protokoleryang dibutuhkan.
Biro Direksi betanggung jawab kepada Direktur Utama dan Rapat Umum Pemegang Saham melalui Dewan Komisaris.
Selain itu, bagian-bagian yang mendukung berjalannya perusahaan antara lain :

9. Bagian Tanaman
Tugas dan wewenang bagian Tanaman adalah :
a.Menyusun rencana jangka pendek (anggaran belanja) dalam bidang tanaman dan produksi.
b.Menyelenggarakan pengadaan bahan-bahan tanaman.
Bagian Tanaman bertanggung jawab kepada Direktur Utama.

10. Bagian Keuangan
Tugas dan wewenang bagian Keuangan adalah :
a.Membuat laporan kepada Direksi mengenai realisasi keuangan serta menyelenggarakan administrasi keuangan dan barang-barang kebutuhan
masyarakat.
b.Mengurus hal-hal yang berhubungan dengan asuransi perusahaan.
c.Bekerja sama dengan bagian pemasaran hasil dan pemasukan uang dan pengendalian / pengeluaran untuk kebutuhan perusahaan.
Bagian Keuangan bertanggung jawab kepada Direktur Keuangan.
11. Bagian Akuntansi
Tugas dan wewenang Bagian Akuntansi adalah :
a.Menyelenggarakan Akuntansi Keuangan dan Akuntansi Biaya serta membuat laporan keuangan.
b.Menyelenggarakan pembuatan informasi manajemen, penyusunan laporan keuangan, analisa laporan keuangan dan analisa biaya.
Bagian Akuntansi bertanggung jawab kepada Direktur Keuangan.

12. Bagian Teknik
Tugas dan wewenang bagian Teknik adalah :
a.Membantu Direksi melaksanakan fungsi-fungsi manajemen dalam merencanakan dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan yang berhubungan dengan mesin-mesi, sipi / bangunan baik dari kebun sendiri(inti) maupun dikebun pelasura (pir) dan daerah pengembangan.
b.Membuat rencana perawatan / pemeliharaan mesin-mesin, traksi dan bangunan sipil.
13. Bagian Pengadaan
Tugas dan wewenang bagian Pengadaan adalah :
a.Rumusan barang dan jasa yang diperlukan perusahaan yang pengadaannya harus melalui kantor Direksi serta merumusakan kebijakan prosedur pengadaan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
b.Mengadakan konsultasi dan bimbingan kepada unit-unit produksi mengenai pelaksanaan kebijakan-kebijakan dibidang pengadaan barang dan jasa. Bagian Pengadaan bertanggung jawab kepada Direktur Keuangan.

14. Bagian Sekretariat Perusahaan
Tugas dan wewenang bagian sekretariat perusahaan adalah :
a.Mengurus dan menyelenggarakan rapat-rapat Direksi serta menerbitkan notulen rapat baik untuk kepentingan operasional maupun kepentingan dokumentasi.
b.Mengatur tata tertib perusahaan sebagai bagian dari budaya kerja dan budaya perusahaan dan juga mengatur perusahaan, pemakaian fasilitas mess, kantor Direksi, Transformasi kantor Direksi.

Bagian Urusan Humas (Public Relation).
Tugas kepala Urusan adalah :
1)Menyusun dan mengevaluasi RKAP / RKO Urusan Humas (Public Relation).
2)Menyusun RKAP / RKO Urusan Humas (Public Relation).
3)Melaksanakan SMK3 dan ISO 9000/14000.
4)Melaksanakan prinsip-prinsip kerja komunikasi perusahaan berdasakan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
5)Mengidentifikasi pemasaran perusahaan dan memberi masukkan kepada manajemen.
6)Melakukan koordinasi dengan agent of communication dalam melaksanakan program komunikasi Internal dan eksternal atas kebijakan, kegiatan dan citra perusahaan.
7)Mewakili perusahaandan membangun Networking dalam pertemuan - pertemuan asosiasi, baik asosiasi profesi maupun asosiasi industri.
8)Mengelola, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan komunikasi perusahaan serta memberi pengarahan kepada setiap fungsi yang dibawahi dalam menjalankan program kerja sehinggah tercapai sasaran.
9)Menciptakan sistem koordinasi kerja antar fungsi dan membantu jadwal kegiatan harian.
10)Mengkoordinasi dan mengevaluasi kegiatan pameran dan kegiatan yang diadakan oleh perusahaan maupun anak perusahaan atau mitra binaan baik tingkat lokal, nasional maupun Internasional.
11)Menyusun, mengkoordinir dan mengevaluasi pembuatan leaflet, brosur, agenda, kalender, dan majalah media Nusatiga.
12)Mengkoordinir dan mengevaluasi pelaksanaan protokoler, ticketing, upacara bendera, senam kesegaran jasmani.
13)Menyusun dan mengkoordinir pelayanan kepada DPR dan DPRD serta tamu-tamu perusahaan.
14)dan Mengkoordinir laporan manajemen tiap bulan.

Wewenang
a.Menjalankan program kerja dalam rangka kewenangan organisasi dilingkup urusan Humas (Public Relations).
b.Memberikan penilaian dan pembinaan karyawan dilingkup urusan Humas
(Public Relations).
c.Menilai dan mengevaluasi pelaksanaan tugas-tugas bawahannya.

Tanggung jawab
Kepada Urusan Humas (Public Relations) dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala Bagian Corporate Secretary. Kepala Umum Humas (Public Relations) dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Asisten Urusan yaitu :

a. Asisten Kehumasan
Tugas :
1)Menyusun RKAP / RKO Urusan Humas (Public Relations).
2)Melaksanakan SMK3 dan ISO 9000 / 14000.
3)Melaksanakan Prinsip-prinsip kerja komunikasi perusahaan berdasarkan prinsip Good Corporate Governance(GCG).
4)Membangun terbentuknya citra positif perusahaan (Corporate Image) dan terjalinnya hubungan baik dengan stakeholders.
5)Menyusun rencana isi dalam media komunikasi internal seperti majalah, dan menyiapkan Pers Release, Pers Conference dan Pers Gathering.
6)Mengkoordinir penyaluran surat kabar, majalah, buletin dan majalah Media Nusatiga kebagian / unit / kebun dan stakeholders terkait.
7)Mengkoordinir pemberian permohonan bantuan dari pihak eksternal perusahaan.
8)Melaksanakan sistem koordinasi, konfirmasi dan hak tanggung jawab perusahaan kepada pihak massa, LSM dan masyarakat.
9)Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan pameran perusahaan, anak perusahaan dan mitra binaan yang bekerja sama dengan bagian / kebun /  unit dan pihak terkait lainnya.
10)Mengkoordinir pembuatan laporan bulanan analisis kepentingan stakeholders dan analisis berita media cetak.
11)Mengkoordinir pembuatan kliping berita harian dan mendistribusikan ke Direksi dan bagian.
12)Mengkoordinir pelaksanaan pengumuman stop Pers.

b. Asisten Sistem dan Prosedur
Tugas :
1)Menyusun RKAP / RKO Urusan Humas (Public Relations).
2)Melaksanakan SMK3 dan ISO 9000 / 14000.
3)Melaksanakan Prinsip-prinsip kerja komunikasi perusahaan berdasarkan prinsip Good Corporate Governance(GCG).
4)Membangun terbentuknya citra positif perusahaan(Corporate Image) dan terjadinya hubungan baik dengan stakeholders.
5)Menyiapkan data-data untuk kegiatan Pers Conference, website, Pers Release, Majalah Media Nusatiga, laporan Manajemen (LM) Humas.
6)Menyusun dan membangun data base kehumasan dan data informasi untuk kepentingan stakeholders.
7)Membuat Company Profile, Annual Report,kalender, leaflet, agenda, brosur dan advertorial / iklan.
8)Menyusun dan mengkompilasi laporan analis masalah dari kebun / unti/ distrik.
9)Menyusun dan mengkoordinir proses penilaian karyawan.
10)Melaksanakan dan menyusun kegiatan upacara bendera dan senam kesegaran jasmani (SKJ).

15. Bagian Umum
Tugas dan Wewenang Bagian Umum adalah :
a.Melaksanakan tugas-tugas yang berhubungan dengan kesejahteraan karyawan staf dan non staf.
b.Menyelesaikan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan tenaga kerja, mengelola administrasi pendokumentasian.
c.Melaksanakan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan tenaga kerja.
d.Merumuskan kerja sam dan kebijakan pengamanan dijajaran perusahaan dan mengadakan hubungan kerja sama dengan aparat keamanan / pemerintah.
Bagian Umum bertanggung jawab kepada Direktur Sumber Daya Manusia.

16. Bagian Sumber Daya Manusia
Tugas dan Wewenang bagian Sumber Daya Manusia adalah :
a.Menyusun rencana Jangka panjang dan jangka pendek pendidikan keselamatan dan kesejahteraan kerja dan pelayanan keselamatan.
b.Merumuskan kebijakan program pengembangan Sumber Daya Manusia (pendidikan dan pelatihan).
Bagian Sumber Daya Manusia bertanggung jawab kepada Direktur Utama.

17. Bagian Pemasaran
Tugas dan wewenang Bagian Pemasaran adalah :
a.Menyusun rencana penjualan, melakukan proses penjualan serta menyiapkan administrasi penjualan sebagaimana ketentuan dan peraturan yang berlaku.
b.Menentukan Monitoring persediaan komoditi dan produk baik digudang / kebun, pabrik industri hilir atau tangki penyimpanan kebun atau instansi perantara serta membuat laporan penjualan secara periodik sesuai kebutuhan.

18. Bagian Teknologi Informasi (TI)
Tugas dan wewenang bagian Teknologi Informasi adalah :
a.Merumuskan rencana induk pengolahan data dan sistem informasi
perusahaan.
b.Menyusun laporan manajemen bersama bagian-bagian terkait dalam
terbentuk basis Internet sesuai tugas pokok manajemen produk, Operasi, keuangan, pemasaran dan sumber daya manusia.
c.Memberi masukan kepada Direksi dalam bentuk kerangka sistem informasi Eksekutif dan sistem pendukung keputusan.
d.Memberi masukan kepada perangkat manajemen dan manajemen mikro ditingkat kebun / unit dan Rumah Sakit dalam rangka membangun jaringan komunikasi data berbasis computer.
Bagian Teknologi Informasi bertanggung jawab kepada Direktur Produksi.

19. Bagian Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi (PUKK)
Tugas dan wewenang bagian Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi (PUKK) adalah :
a.Melaksanakan Pembinaan untuk meningkatkan kemampuan manajerial pengusaha kecil dan koperasi yang berada di sekitar lingkungan PT. Perkebunan Nusantara III (Persero).
b.Mengidentifikasi usaha-usaha kecil dan koperasi yang mempunyai potensi yang dibina dan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Bagian Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi bertanggung jawab kepada Direktur Utama.

20. Bagian Sistem Pengendalian Intren
Tugas dan wewenang bagian SistemPengendalian Intren adalah :
a.Mengelola bagian pengawasan Intren dan membantu Direktur Utama dalam pengawasan Intren serta memberikan saran dan tidak lanjut mencapai sasaran perusahaan secara efisien, efektif dan ekonomis.
b.Mengelola dan bertanggung jawab atas keseluruhan kegiatan pemeriksaan.
c.Dalam melaksanakan tugasnya kepada BPI memperhatikan pedoman BPI BUMN dan ketentuan lainnyaserta di bantu oleh kepala seksi bawahan.
Bagian Sistem Pengendalian Intren Bertanggung jawab kepada Direktur Utama.

Berikut ini dijelaskan mengenai jabatan-jabatan dalam organisasi unit kebun, yaitu:
1.      Manager
a.       Tugas dan Wewenang
Memimpin unit kebun dalam melaksanakan program direksi dalam seluruh proses produksi antara lain :
1.    Penanaman ulang dan pemeliharaan tanaman.
2.    Pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana perusahaan.
3.    Pelaksanaan panen dan pengolahan hasil.
4.    Penerimaan karyawan sesuai dengan ketentuan.
5.    Melaksanakan adminitrasi keuangan/laporan.
b.      Tanggung jawab
Administrasi kebun dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada direksi.

2.      Asisten Kepala (ASKEP)
a.       Tugas dan Wewenang
     Asisten Kepala (ASKEP) adalah merupakan tenaga pimpinan pelaksanaan ditingkat kebun terutama bertugas dalam bidang koordinasi dan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan di afdeling di dalam melaksanakan semua intruksi perusahaan.
b.      Tanggung jawab
     Kegiatan asisten kepala bertanggung jawab pelaksanaan dan kelancaran intruksi-intruksi dari perusahaan khususnya yang telah berhubungan dengan pertanaman dari produksi disetiap afdeling yang dibawahi.

3.      Asisten Afdeling
a.       Tugas dan Wewenang
Asisten afdeling merupakan tenaga pimpinan pelaksanaan tingkat tertinggi dari satu afdeling. Afdeling  merupakan satu unit produksi dan administratur kebun tingkat bawah terutama tugas dalam bidang perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pemeriksaan, penyelenggaraan administrator  dan pembuatan pencatatan laporan terhadap semua kegiatan pertanaman disetiap afdeling.
1.      Menentukan klasifikasi tenaga kerja panen serta membuat pinalty atau LK yang tidak sesuai dengan kriteria prosedur yang ditentukan.
2.      Mengendalikan penanganan pemeliharaan panen sampai TPH sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.
3.      Menentukan identifikasi kebutuhan pelatihan.

b.      Tanggung jawab
1.      Menjamin bahwa kebijakan mutu serta dokumen lainnya yang relevan mengenai mutu dimengerti, diterapkan dan dipelihara diseluruh karyawan yang dipimpinnya.
2.      Membuat rencana pemeliharaan rutin, TU/TB/TK/pembibitan dan pemakaian alat/bahan produksi dan proses panen dan mengajukan ke Askep untuk dievaluasi sesuai RKO yang dibutuhkan perbulan dan seterusnya.
3.      Memaksimalkan potensi produksi
4.      Memeriksa/menguji proses panen dan proses pemeliharaan dan mencatat hasilnya.
5.      Mengevaluasi realiasasi kerja pemeliharaan dan produksi tanaman yang berhubungan dengan produksi, tenaga kerja, peralatan kerja, dan bahan bahan kimia yang dipergunakan.
6.      Menjamin bahwa tenaga kerja pemeliharaan Tap/kap speksi pada proses panen sesuai dengan spesifikasinya.
7.      Mengklasifikasi tenaga pemanen sesuai kriteria yang ditentukan.
8.      Mempersiapkan agenda pada tinjauan manajemen yang berhubungan dengan pemeliharaan, panen produksi ditanam.
9.      Memelihara catatan mutu yang berhubungan dengan afdeling (Tanaman) yang dibawah koordinasinya termasuk pengarsipan/penyimpanan dan dipelihara sesuai dengan spekulasi yang ditentukan.
10.  Mengevaluasi kemajuan pekerjaan pemborong.
11.  Mengidentifikasi dan menerapkan pembuatan teknik statistik.
12.  Menindak lanjuti tindakan-tindakan perbaikan yang ditemukan pada Internal Quality Audit (IQA).

4.      Asisten Tata Usaha (ATU)
a.       Tugas dan Wewenang
1.      Administrasi perkebunan
2.      Administrasi keuangan dan kas
3.      Administrasi upah dan catu
4.      Sekretaris dan arsip
5.      Asisten Personalia Kebun (APK)
a.       Tugas dan Wewenang
1.      Administrasi penduduk dan pekerja
2.      Sosial perburuhan
3.      Agraris tingkat kebun
4.      Hubungan masyarakat

6.      Perwira Keamanan (PAPAM)
a.       Tugas dan Wewenang
1.      Keamanan kebun
2.      Urusan hansip
3.      Mengkoordinir ketertiban kebun

7.      Asisten Alat Berat (ASTAB)
a.       Tugas dan Wewenang
1.      Meneliti dan memberi petunjuk tentang rencana perhitungan guna pemeliharaan rehabilitas dan pembangunan.
2.      Mengkoordinir dalam memberi petunjuk dan mengawasi penyusunan rancangan anggaran belanja (RAB) dibidang teknik yang meneliti  dan mengawasi pembuatan laporan teknik.
3.      Meningkatkan efisiensi dan mengawasi biaya dibidang teknik.
4.      Bertanggung jawab atas pemeliharaan sarana dan prasarana dan alat-alat produksi lainnya.

Komentar

  1. Cara Jitu Menang Casino Dragon Tiger Yuk Gabung Disini aja.. Penuh Dengan Kejutan Bonus Berlimpah Setiap Hari!!!

    BalasHapus
  2. Emergency Cash Loans Hello Everybody, My name is Mrs. Phyllis Sue South. I live in UK London and i am a happy woman today? and i told my self that any lender that rescue my family from our poor situation, i will refer any person that is looking for loan to him, he gave me happiness to me and my family, i was in need of a loan of $350,000.00 to start my life all over as i am a single mother with 2 kids I met this honest and GOD fearing man loan lender that help me with a loan of $350,000.00 U.S. Dollar, he is a GOD fearing man, if you are in need of loan and you will pay back the loan please contact him tell him that is Mrs. Phyllis Sue South that refer you to him. contact Dr. James Eric via email: financialserviceoffer876@gmail.com Whats-App +918929509036

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rendemen Minyak Kelapa Sawit yang dihasilkan oleh Pabrik Sawit

Kamus kamus di Perkebunan Kelapa Sawit

RENDEMEN (OER=Oil Extraction Rate) Tanggung Jawab Siapa? Estate atau Pabrik?