Alokasi Subsidi Pupuk Tahun 2017 Capai Rp 31,3 Triliun
Dia menjelaskan, rata-rata kenaikan subsidi pada 2004 hingga 2015 sebesar 38%. "Kenaikan subsidi pupuk terutama karena kenaikan harga gas," ujarnya di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, seperti dilansir Kompas.
Muhrizal menegaskan, subsidi pupuk dilakukan untuk mendorong produksi panen para petani. Berdasarkan data Direktur Pupuk dan Pestisida Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, penyaluran pupuk bersubsidi sampai dengan 24 Februari 2017 telah mencapai lebih dari 1,36 juta ton.
Menurutnya, dengan adanya program pubuk bersubsidi, petani cukup membayar Rp 1.790 atau Rp 1.800 per kilogram untuk jenis pupuk urea, sedangkan harga pupuk komersial mencapai Rp 4.800 per kilogram.
Dalam program pupuk bersubsidi tersebut, ada beberapa sektor pertanian yang dilayani, antara lain tanaman pangan yang terdiri dari komoditas padi, jagung, dan kedelai. Sektor tanaman hortikultura, seperti komoditas aneka cabai dan bawang merah, kemudian sektor perkebunan, yaitu tanaman tebu dan kelapa sawit, sektor peternakan dan perikanan budidaya. (
Komentar
Posting Komentar