PENANGANAN GAMBUT BAKAL DILIHAT KASUS PER KASUS




img
Kebakaran hutan dan lahan tahun 2015 lalu ditengarai sulit dipadamkan lantaran berada dilokasi berlahan gambut. Sebab itu pada awal 2016, Pemerintah pun membentuk Badan Restorasi Gambut (BRG), lewat Peraturan Presiden No. 1 Tahun 2016 tentang BRG.
Upaya restorasi gambut untuk mencegah terjadinya kebakaran pun dilakukan secara masif. Apalagi tahun 2017 ini BRG kembali memiliki target restorasi gambut seluas 2,4 juta ha, dimana sekitar 1,4 juta ha berada diareal konsesi perusahaan.
Dikatakan Deputi Perencanaan dan Kerjasama BRG, Budi Wardhana, dalam upaya memulihkan lahan gambut bakal dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan setiap tahun, termasuk dengan menerapkan perencanaan yang baik.
Sementara merujuk pemetaan yang dilakukan BRG, ada sekitar 6,1 juta ha lahan dengan kawasan berkubah gambut, angka ini merujuk ijin-ijin pelepasan tahun 2007 dan sempat dibuka untuk lahan budidaya. “Lahan itu sudah berizin dan terdapat kubah dalam dan dangkal,” kata Budi. 
Sesuai instruksi Peraturan Pemerintah (PP) No. 57 Tahun 016 sebagai peyempurna dari PP No. 71 Tahun 2014 tentang Ekosistem Gambut, maka untuk lahan-lahan gambut yang berada dilokasi kawasan berizin bakal dilakukan pemberian surat tugas kepada pemilik izin, dan tutur Budi, dalam proses restorasi gambut itu akan dilakukan dengan melihat kasus per kasus, sehingga proses restorasinya tidak dilakukan dengan cara seragam. “Pendekatan yang dilakukan adalah dengan pemberian surat penugasan dan melihatnya kasus per kasus, setelah menerima proses verifiksi lantas mencocokkan peta lokasi,” katanya.
Untuk saat ini surat penugasan itu akan diberikan BRG terhadap pemilik ijin konsesi, dari 1,4 juta ha, surat penugasan itu akan diberikan kepada 80 perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI), 30 perusahaan pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan sebanyak 113 perusahaan sawit pemegang HGU, termasuk perusahaan yang sedang dalam proses mendapatkan HGU
.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rendemen Minyak Kelapa Sawit yang dihasilkan oleh Pabrik Sawit

RENDEMEN (OER=Oil Extraction Rate) Tanggung Jawab Siapa? Estate atau Pabrik?

Kamus kamus di Perkebunan Kelapa Sawit