TBS TIDAK DIBELI, DPR NAGAN RAYA DATANGI PABRIK SAWIT



img
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya, Cut Man, Rabu (22/2) siang, melakukan inspeksi mendadak ke sebuah pabrik kelapa sawit milik PT BSP yang berlokasi di Desa Babah Dua, Kecamatan Tadu Raya, kabupaten setempat.
Informasi yang diperoleh Serambi, inspeksi yang dilakukan tersebut untuk menindaklanjuti laporan dari kalangan petani dan masyarakat, yang selama ini mengeluh lantaran hasil panen tandan buah segar (TBS) sawit yang beratnya di bawah enam kilogram, ditolak beli oleh perusahaan tersebut.
“Kedatangan kami (DPRK) ke perusahaan untuk memperjelas laporan masyarakat. Kalau perusahaan tak bisa membantu masyarakat, untuk apa hadir di Nagan Raya,” kata Cut Man dikutip Serambi.
Menurut dia, berdasarkan hasil pemantauan di lokasi penumpukan tandan sawit di perusahaan setempat, ia menemukan bahwa sebagian besar TBS sawit yang telah dibeli oleh perusahaan dari masyarakat rata-rata seberat tujuh kilogram lebih dan tidak ditemukan TBS sawit di bawah enam kilogram.
Atas temuan ini, Cut Man juga menemui pihak perusahaan guna mempertanyakan alasan pabrik yang menolak menerima TBS milik warga. Namun pihak perusahaan mengaku menerapkan aturan tersebut--dilarang beli TBS di bawah enam kilogram--karena kandungan minyak sawit yang sedikit.
Mendengar alasan ini, ia justru mempertanyakan sikap perusahaan yang dinilai kurang memberikan informasi kepada masyarakat, sehingga masyarakat yang telanjur memanen buah di kebunnya tidak rugi besar seperti yang dirasakan selama ini. “Harusnya pihak perusahaan mensosialisasikan kepada petani sawit dengan aturan larangan tersebut, sehingga warga tidak kelabakan dan rugi besar,” pintanya.
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rendemen Minyak Kelapa Sawit yang dihasilkan oleh Pabrik Sawit

RENDEMEN (OER=Oil Extraction Rate) Tanggung Jawab Siapa? Estate atau Pabrik?

Kamus kamus di Perkebunan Kelapa Sawit